Suku Hatam menghuni daerah Minyambouw, secara administrative merupakan bagian dari Distrik Minyambouw Kabupaten Manokwari. Kondisi topografidaerah Minyambouw umumnya berupa gunung, bukit dan lembah.
Penduduk asli Minyambouw umumnya merupakan masyarakat asli suku Hatam atau Sub suku Arfak.Karateristik masyarakatnya bersifat homogen. Hal ini ditandai dengan aktivitas keseharian hidup yang sama. Heterogenitas dalam wujud etnik tidak menonjol karena masyarakat cenderung ekslusif terhadap pihak luar. Dinamika penduduk dalam bentuk migrasi masuk ke wilayah ini belum ada, terkecuali beberapa orang yang ditugaskan sebagai tenaga pengajar, kesehatan dan aparat pemerintahan.
Dalam melakukan komunikasi sehari-hari suku Hatam menggunakan Bahasa Hatam, yang dideskrepsikan oleh F. Apomfires dan K Sapulete yang dimuat dalam buku Seri Etnografi 5, Irian Jaya Membangun Masyarakat Majemuk, Koentjaraningrat 1993: hal 139, mengemukakan bahasa Hatam termasuk dalam Fila Kepala Brung bagian Barat.
Manusia dan kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Manusia sebagai makhluk yang berbudi mapu menciptakan kebudayaan dan menggunakan kebudayaan itu sebagai medium utama untuk menanggapi permasalahan yang dihadapinya. Misalnya untuk mempertahankan hidup, manusia menggunakan akal pikirannya merancang ide-ide tertentu yang kemudian diaktualisasikan kedalam suatu tindakan yang berpola tersistem dan terintegrasi.
Terkait dengan hal tersebut, Koentjaraningrat mengemukakan bahwa kebudayaan manusia itu mempunyai paling sedikit tiga wujud, yaitu: 1) kebudayaan sebagai kompleks dai ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma, peraturan dan sebagainya, 2) Sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dan masyarakat, 3) wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Mata pencaharian masyarakat umumnya terdiri atas berkebun, beternak, berburu dan berdagang hasil kebun.
Kegiatn bekebun dilakukan di daearh kemiringan karena kondisi topografi yang berbukit. Khusus lahan yang baru pertamakali dibuka, secara adat memohon persetujuan dari moyang dengan mengucapkan kata-kata tertentu dengan keyakinan bahw tanaman akan terlindungi dari hama. Selain membuat kebun di lereng pegunungan, Suku Hatan juga memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam tanaman yang bernilai ekonomis seperti sawi, daun bawang, kubis dan bayam.
Dalam berkebun mereka mengenal pembagian kerja, misalnya laki-laki bertugas memabngkas pohon, membakar, dan mengolah tanah. Sementara perempuan menabur benih, memanen dan mengangkut ke rumah, dan menjual ke pasar.
Hak Ulayat
Secara social budaya, tanah dimiliki oleh setiap klen yang berdiam di distrik Minyambouw. Aktivitas apapuan yang dilakukan seperti berkebun harus dilakukan di wilayah yang menadi miliknya. Batas-batas hak ulayat tanah dibatasi oleh batu, gunung atau sungai tertentu. Dalam hal membuka lahan baru di luar klen harus meminta ijin. Cara seperti itu merupakan bagian dari proteksi ak-hak masyarakat terhadap tanah agar lebih kuat. Dalam pemahaman masyarakat bahwa implikasi batas-batas pengelolaan dan penguasaan antar unit-unit social masyarakat adat terus dikembangkan nilai-nilai yang baik di masyarakat karena kontruksi sosiokultur di tingkat suku, keret dan klen secara eksternal (Jurnal Antropologi Papua 2003:1). Tanah bukan sekadar benda tanpa roh (P.Erari), namun tanah adalah komponen social budaya yang memiliki dimensi spiritual sehingga seluruh dimensi kehidupan manusia berpusat pada tanah.
Organisasi social
Keluaraga Inti
Organisasi terkecil dalam struktur social Suku Hatam adalah keluarga ini (nuclear family) yang erdiri ayah, ibu dan anak-anak yan belum menikah. Setiap keluarga batih menempati satu unit rumah yang dalam bahasa Hatam disebut Igheija. Di Dsitrik Minyambouw, perumahan masyarakat dibangun secara membaur antar klen. Hal ini untk menghindari sifat ekslusif dalam keluarga. Meski demikian, ikatan social ini tetap terpelihara dan diwujudkan dalam aktivitas social dan ekonomi, misalnya kerjasama dalam membangun rumah. Keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, berfungsi untuk melakukan edukasi dan pewarisan nilai-nilai budaya kepada anak-anak.
Lembaga adat
Lembaga adat dipimpin oleh seorang kepala suku yang berpengaruh. Kepala Suku merupakan figure yang mendapat legitimasi dari masyarakat karena memiliki keberanian dalam melindungi dan memperjuangkan kepentingan umum sehingga keputusan-keputusan apapun yang dikeluarkan akan dituruti oleh masyarakat.
Kemampuan dan wibawa Kepla Suku ini dapat dimanfaatkan sebagai agen perubahan, khususnya dalam menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk berperan secara aktif dalam suatu kegiatan pembagunan. Disamping itu dapat dimanfaatkan sebagai mediator dalam memediasi kepentingan maysarakat dan kepentingan pemerintah atau pihak yang akan mengembangkan progam di Minyambouw.
Analisa
Faktor internal yang menjadikan kekuatan
– Kondisi alam yang subur dan kepemilikan lahan yang jelas oleh setipan klen menjadi modal pendukung kegiaal ini didiukung pula oleh etos erja masyarakat yang cukup tinggi dalam aktivitas keseharian seperti berkebun, betternak mapun berdagang
– Ketersediaan sumberdaya social (lembaga adat, lembaga agama dan kepemimpinan adat) dapat dilibatkan dalam pengembanagn ekonoi karena memiliki peran strategis dalam struktur social kemasyarakatan.
– Nilai kerjasama yang tinggi antar klen dalam mengatasi permasalahan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, misalnya membangun rumah, merupakan sifat komunal yang relevan dalam program pengembangan masyarakat.
Faktor yang merupakan kelemahan dalam aspek social budaya
– Pengelolaan lahan bersifat tradisional dengan system tebas dan bakar, serta pola berpindah-pindah dengan menggunakan teknologi pertanian yang masih sederhana dan tradisional
– Pembagian kerjaatau beban kerja yang tidak merata, dimana beban lebih banyak perempuan
– Belum optimalnya penanganan hama pengganggu tanaman maupun penyakit yang menyerang ternak
– Kondisi topografi yang menyulitkan pemasaran hasil pertanian
– Belum adanya lembaga pemasaran di desa yang menampung hasil pertanian masyarakat.
– Belum optimalnya peran generasi muda di kampong karena cenderung bergantung pada pemimpin yang dinilai memiliki pengaruh. Fenomena seperti ini, seperi menurut Koentjaraningrat, akan mematikan jiwa yang ingin berdiri sendiri dan berusaha mandiri. Nilai seperti itu akan menghambat tumbuhnya rasa disiplin pribadi, karena orang hanya taat kalau ada pengawasan dari atas, tetapi akan tidak merasa terikat lagi kalau pengawasan itu kendor.
Sejak Papua dimekarkan menjadi dua propinsi, papua dan papua barat, maka Manokwari sebagai ibukita papua barat terus berkembang secara pesat.
Ketika di gunung sumberdaya semakin terbatas, sebagian besar masyarakat mulai hijrah ke pinggr-pinggir kota manokwari. Pada saat yang sama, dari seberang lautan kapal-kapal terus berdatangan.
Dengan adanya UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provisnsi Papua, sebanranya ada dua hal yang perlu digarisbawahi, yaitu Affirmative Action (keberpihakan) dan protection (prlindungan). Dari keduanya, rupanya barulah Affirmative action yang mendapat penekanan dari pemerintah daerah, yaitu melalui pemihakan, pemberdayaan dan kemandirian orang asli Papua dalam berbagai aspek.
Keberpihakan telah diupayakan, khususnya kepada orang asli Papua yang hidup di kampung-kampung, karena mereka masih berada pada suatu keadaan dimana mereka belum bias menolong dirinya. Padahal mereka hidup di atas kekayaan alam yang berlimpah-limpah.
Tetapi rupanya pemerintah daerah lupa melakukan satu hal lagi, yaitu proteksi. Tanpa adanya proteksi, kepemilikan tanah, terutama di tempat-tempat strategis telah berpindah tangan kepada para pendatang. Keberadaan pendatang ini terus meningkat, bahkan di perkotaan jumlah pendatang mencapai 70%, sedangkan orang asli Papua hanya 30 % dari jumlah penduduk.
Secara berseloroh sering terungkap, untuk menambah satu orang Papua dibutuhkan waktu sembulan bulan (waktu yang dibutuhkan ibu mengandung sampai melahirkan bayi), tetapi dalam seminggu saja, ribuan pendatang bisa berdatangan ketika kapal besar merapat ke pantai-pantai di Papua.
Proteksi sebenarnya dapat dilakukan, misalnya dengan melakukan pengaturan tata ruang, dengan melarang pelepasan tanah-tanah adat. Tanah adat jika akan digunakan untuk kepentingan komersial, haruslah berupa hak pakai, dimana kepemilikannya tetap berada di tangan masyarakat adat. Dengan demikina, jika suatu saat nilai ekonomi ari tanah meningkat, masyarakat adat tetap akan menaikmati pekembangan tersebut.
Upaya lain yang seharusnya dilakukan adalah mencipakan fair trade (system perdagangan yang adil), bukannya dengan memberlakukan free trade (perdaangan bebas) seperti yan terjadi saat ini. Dengan adanya persaingan bebas, hasil-hasil pertanian dari masyarakat yang harus diangkut dari gunung-gunung, dimana biaya transportasi kadang tidak sebanding dengan hasil jualan, harus bersaing dengan hasil pertanian dan peternakan yang didatangkan dengan kapal-kapal dari luar pulau.
Sesekali waktu ketiga anak Suku Hatam tadi mengikuti ibunya berjualan di pasar. Begitu kagetnya mereka menemui di depanjang jalan dari pinggir kota hingga pasar, tidak nampak lagi budaya Papua di sana, berganti dengan bangunan-bangunan modern setelah tanah-tanah adat beralih kepemilikan. Sementara Sang Ibu menggelar dagangan di pelataran, di depan pertokoan yang dimiliki oleh pendatang. Menjelang sore, Ibu dan nak menghitung uang hasil dagangan sayuran, uang itu hanya cukup untuk membayar ongkos angkutan pulang ke rumah yang cukup mahal.
Perlahan tapi pasti, suku Hatam, seperti suku-suku lain di Papua, akan terpinggirkan oleh kemajuan, selama pemerintah daerah tidak menyadari bahwa datangnya kapal-kapal setiap minggu bukanlah ancaman, malah dianggap investasi. Tidakkah mereka menyadari bahwa Investasi itu akan menghimpit masyarakat adat.??
oleh: Nanang Ananto
Daftar Pustaka,Daeng JH.2000. Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan. Pustaka Pelajar, Jogjakarta
Koentjaraningrat 2004, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Suebu, Barnabas 2010. Pembangunan Kampung, Membangkitkan Kekuatan Dahsyat Rakyat Papua. Pemerintah Provinsi Papua, Jayapura
Wiradi Gunawan 2000, Refromasi Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir. Pustaka Pelajar, Jogjakarta
Sumber; https://s2ppuns12.wordpress.com/2012/01/03/suku-hatam-terjepit-diantara-pegunungan-dan-gelombang-lautan/
0 Response to "Suku Hatam, Terjepit Diantara Pegunungan dan Gelombang Lautan"
Posting Komentar